EKONOMI SIRKULAR HARAPAN KEBERLANJUTAN INDONESIA

Jeki Anderson Nababan

      Sumber: greenpeace.org

Indonesia adalah Negara dengan kekayaan alam yang melimpah , keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, Negara dengan garis pantai terpanjang juga menjadi negara kepulauan terbesar di Dunia, 70% wilayah Indonesia adalah perairan. Namun dibalik kekayaan tersebut, Indonesia menempati peringkat ke dua penghasil sampah terbanyak di Dunia. Hal tersebut menjadi ancaman serius dalam keberlanjutan Indonesia kedepannya.

Berdasarkan data terbaru Kementrian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) pada tahun 2020 Indonesia menghasilkan sampah mencapai 67,8 juta ton. Pada tahun 2019 Kementrian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) juga merilis data produksi sampah Indonesia, yaitu 64 juta ton. Sampah tersebut dihasilkan oleh 270 juta jiwa masyarakat Indonesia yang setiap tahunnya akan terus bertambah.

Sejauh ini belum ada upaya yang efektif dan tepat dalam pengurangan produksi sampah, padahal Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, salah satunya membuat peraturan, yaitu:

  1. UU 18/2008: Pengelolaan Sampah
  2. PP 81/2012: Tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenis Sampah RT
  3. PerMLH P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 : Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal
  4. PP 97/2017: Jakstranas Pengelolaan Sampah RT dan Sampah sejenis Sampah RT
  5. Perpres No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut agar dapat mengurangi 70% sampah laut pada tahun 2025
  6. Kep Men LH P75/2019: Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen
  7. PP 27/2020: Pengelolaan sampah spesifik
Berdasarkan data Sustainable Waste Indonesia (SWI) menjelaskan 24 persen sampah di Indonesia masih tidak terkelola. Jenis sampah yang paling banyak dihasilkan adalah sampah organik sebanyak 60 persen, sampah plastik 14 persen, sampah kertas (9%), metal (4,3%), kaca, kayu dan bahan lainnya (12,7%). Umumnya sampah dihasilkan oleh kegiatan industri yang tidak menerapkan konsep ramah lingkugan dan daur ulang.

                                        Sumber: katadata.co.id

Sampai saat ini Indonesia masih menggunakan konsep ekonomi linear yang hanya berfokus pada aktivitas mayarakat tanpa memperdulikan keberlanjutan lingkungan. Lingkungan juga memiliki kapasitas dalam penguraian yang selebihnya akan dikembalikan kembali dalam bentuk negatif, seperti pencemaran dan bencana alam kepada manusia.

Ekonomi Sirkular adalah model industri yang menggunakan konsep Reducing, Reusing, dan Recycling (3R). Sampah - sampah diproduksi ulang sehingga mengurangi dampak limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan makhluk hidup serta dapat digunakan kembali sebagai produk baru ataupun bahan baku produk lainnya. 

Ekonomi sirkular dapat dikatakan dengan ekonomi produksi yang mengendepankan keberlanjutan lingkungan. Dengan menerapkan ekonomi sirkular mampu memberikan dampak yang luar biasa pada lingkungan dan masyarakat, yaitu ramah lingkungan, mengurangi sampah, membuka lapangan pekerjaan skala besar, operasiomal sampah yang cepat dan efisien, menghemat anggaran Pemerintah, menghemat lahan untuk kegunaan TPA dan sebagai wadah inovasi dan teknologi.

                                                Sumber: mediaindonesia.com

Saat ini Pemerintah sudah mencoba memulai menerapkan konsep ekonomi sirkuler, karena dibutuhkan keterhubungan dengan berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Namun pada dasarnya kembali lagi ke perilaku dan tingkah laku masyarakat dalam memandang sampah. Cara yang paling efektif dalam penanganan sampah adalah kepedulian setiap individu.

Sumber Referensi

Purwanti, I. (2021). Konsep Dan Implementasi Ekonomi Sirkular Dalam Program Bank Sampah Studi Kasus: Keberlanjutan Bank Sampah Tanjung. Amanu: Jurnal Manajemen Dan Ekonomi4(1), 83-92.

Safitri, H. F. D., & Sari, Y. P. (2021). Studi Komparasi Metode 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Pada Pengolahan Sampah Di Indonesia. Proceeding of The URECOL, 552-558.

Komentar

Postingan Populer